Hukum dalam konteks yang paling umum dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tindakan manusia dalam suatu masyarakat atau negara. Hukum hadir untuk memberikan tata tertib dan pedoman dalam berinteraksi dengan sesama manusia dan pemerintah. Dalam tulisan ini, akan diuraikan pengertian hukum dan manfaatnya.
Pengertian Hukum
Hukum adalah serangkaian aturan dan norma yang mengatur tindakan dan hubungan antarmanusia dalam masyarakat. Menurut Hans Kelsen dalam bukunya Pure Theory of Law, hukum dianggap sebagai perintah yang diberikan oleh penguasa kepada rakyatnya.
Hukum juga dapat diartikan sebagai tindakan yang seharusnya dilakukan sesuai dengan perintah tersebut. Dengan kata lain, hukum memberikan arahan mengenai tindakan yang boleh atau tidak boleh dilakukan dalam suatu masyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto dalam karyanya yang berjudul Sosiologi Suatu Pengantar, hukum merupakan suatu peraturan yang mengikat, bersifat memaksa, dan berlaku bagi semua individu yang berada dalam suatu lingkungan tertentu.
Manfaat Hukum
Hukum mempunyai beberapa manfaat penting untuk kehidupan masyarakat, diantaranya yaitu:
1. Untuk Menjaga Keteraturan
Hukum memberikan landasan yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Peraturan-peraturan hukum membantu mencegah kekacauan dan konflik dengan mengatur hak dan kewajiban individu serta institusi.
Dalam bukunya yang berjudul The Path of the Law, Oliver Wendell Holmes, Jr. menyatakan bahwa hukum adalah alat yang digunakan untuk mencapai tujuan sosial. Dengan kata lain, hukum berfungsi sebagai pengatur yang menciptakan tatanan sosial yang diperlukan supaya masyarakat dapat berinteraksi dengan baik dan berjalan dengan lancar.
2. Untuk Menjamin Keadilan
Fungsi utama hukum adalah memastikan terwujudnya keadilan. Hukum berperan dalam melindungi hak-hak individu dan kelompok dalam masyarakat, serta memberikan mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan dan konflik. Dengan adanya hukum, tercipta landasan yang kokoh bagi terwujudnya masyarakat yang adil dan beradab.
Dalam buku A Theory of Justice, John Rawls menyatakan bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk mencapai "keadilan distributif," yakni pembagian sumber daya dan keuntungan yang adil di dalam masyarakat.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Hukum dan Manfaatnya, semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat. Untuk informasi lebih lanjut seputar pengertian kamu bisa mengunjungi situs temukan pengertian.